Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengubah aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT. Peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam kebijakan baru tersebut, disebutkan bahwa
Upah lembur jam kedua (senin) : 2 x 34.682 = 69.364. Upah lembur jam kedua (selasa) : 2 x 34.682 = 69.364. Total jam kerja lembur pertama = 138.728. Total upah lembur : 104.046 + 138.728 = 242.774. Demikian adalah cara hitung lembur sesuai dengan undang-undang Cipta kerja, semoga dengan adanya penjelasan dan contoh kasus di atas, dapat membantu
Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Total jam kerja pekerja setiap minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam/minggu X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam). BERAPA LAMA WAKTU KERJA LEMBUR YANG DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN?
Pekerja harian lepas adalah seorang pekerja yang bekerja untuk suatu organisasi atau lembaga dalam status pekerjaan harian atau kontrak. Sesuai namanya, pegawai harian lepas termasuk dalam jenis pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) . Dalam konsep ini, pegawai tersebut tidak memiliki status pekerja tetap seperti pegawai tetap pada umumnya.
.