PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan. bahwa untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) huruf x Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
PeraturanPresiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin โcโ dan
PANGKALPINANG BABELREVIEW.CO.ID - Untuk mencegah praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah, maka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam
.