Simpananpokok yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali sebesar Rp. 10.000,00 selama menjadi anggota. 2) SIMPANAN WAJIB ( SI WA ) Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar setiap bulan sebesar Rp. 7.500,00 selama menjadi anggota, dan bisa diambil setelah akhir keanggotaan atau biasanya dibagikan saat RAT ( Rapat Akhir Tahun ) .
Simpananpokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Simpanan wajib: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran
e simpanan utama. Jawaban: a Pembahasan: Modal koperasi berasal dari simpanan anggota. Simpanan anggota yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota koperasi dan tidak boleh diambil selama menjadi anggota disebut simpanan pokok. #Soal 3. Dalam melakukan gerakannya, koperasi memiliki landasan. Landasan idiil koperasi ialah . a. UUD
Simpananpokok tidak bisa diambil kembali oleh anggota koperasi selama masih menjadi anggota. Simpanan Wajib. adalah simpanan yang besaran nominal dan waktu penyetorannya ditentukan oleh Koperasi. Simpanan Reguler. adalah simpanan yang bisa disetor dan ditarik kapan saja. Nominal minimal adalah Rp. 5.000,-Simpanan Khusus. adalah simpanan yang
Berpartisipasidalam kegiatan usaha Koperasi. 1. Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban: f a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
.