KuninganTerkini. Home; Pemerintahan. Terkini. Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkab Kuningan Dilantik Post: 2022-04-04 Dilihat: 346 . Senin Besok. Ratusan Pejabat Bakal Dimutasi Post: 2022-04-04 Dilihat: 305 . Hut Ke-34, PAM Tirta Kamuning Siap Gapai Target dan Berprestasi Post: 2022-04-03 Dilihat: 337 . Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Ade Abdul Jafar Sidiq menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga terdampak COVID-19. Andri Yanto Kuningan - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Ade Abdul Jafar Sidiq merelakan seluruh gajinya sebagai wakil rakyat selama dua bulan dibelanjakan kebutuhan sembako bagi warga terdampak COVID-19. Ade memberikan bantuan sembako dengan memprioritaskan para janda tua, dan lansia.“Saya secara pribadi sudah melaksanakan bantuan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Bantuan ini diprioritaskan pada masyarakat binaan fokus terhadap para jompo, lansia, dan janda-janda tua,” kata Ade Abdul Jafar Sidiq, Kamis 23/4/2020.Ade mengaku, seluruh pembelian sembako berasal dari gaji sebagai anggota dewan selama dua bulan. Jika kondisinya masih tetap seperti ini, maka tak menutup kemungkinan akan kembali menyalurkan bantuan sembako dari gaji di bulan mendatang.“Ada sebanyak 750 paket sembako, masker yang saya sebar di Dapil III Kuningan. Sumber pendanaan ini murni dari seluruh pendapatan mutlak hak saya sebagai anggota dewan, yakni gaji selama dua bulan sejak Maret dan April, saya habiskan sampai nol rupiah untuk baksos ini,” aksi serupa juga dilakukan anggota dewan yang lain, Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun yang jelas, aksi ini setidaknya dapat menggerakan semua Anggota DPRD Kuningan agar melakukan langkah serupa.“Kalau itu saya tidak tahu, saya hanya berinisiatif sendiri tanpa ada paksaan atau instruksi partai. Namun ini juga bagian dari gerakan sosial saya sebagai kader Partai Amanat Nasional PAN,” bantuan tepat sasaran, pihaknya bersama tim, melakukan pendataan hingga tingkat rukun tetangga RT. Sehingga seluruh bantuan yang disalurkan diterima oleh warga yang betul-betul membutuhkan.“Saya bersama tim melakukan pendataan, agar bantuan ini tepat sasaran. Sehingga bantuan betul-betul bermanfaat bagi warga yang sangat membutuhkan,” ditotal, lanjutnya, seluruh gaji selama dua bulan mencapai angka Rp40 juta. Walaupun dipakai untuk bantuan kemanusiaan, Ia tetap masih dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dari pendapatan lain.
Tunjanganperumahan anggota DPRD Bintan Kepri Rp10 juta per bulan.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Selain Bupati Kuningan H Acep Purnama yang melaporkan kenaikan harta kekayaan secara online pada aplikasi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laman web sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN akhir tahun 2020. Ternyata ada 10 data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kuningan terkaya sesuai LHKPN sebagai berikut. 1. Udin Kusnedi Ia merupakan Anggota DPRD Kuningan sekaligus mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan, yang memiliki total harta kekayaan senilai Rp 10,246 miliar. Diketahui sosok pengusaha sekaligus politisi besutan Zulhas ini memiliki 34 bidang tanah dengan luasan beragam di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Selain itu, memiliki usaha di bidang transportasi dan pertanian. 2. Chartam SulaimanAnggota DPRD Kuningan juga dikenal sebagai pengusaha retail yang memiliki banyak cabang toko serba ada Toserba di wilayah Kabupaten Kuningan dengan branding Putra Cimahi PC. Total harta kekayaan senilai Rp 9,446 miliar, bersangkut merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kuningan. 3. Didit PamungkasAnggota Fraksi Golongan Karya DPRD Kuningan, Didit Pamungkas dengan jumlah total harta kekayaan senilai Rp 8,159 miliar. Politisi muda ini dikenal sebagai mantan karyawan bank terkemuka sekaligus sebagai putra dari mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten BJB, Almarhum Umar Sjarifuddin, yang juga mengelola usaha di bidang pariwisata dan memiliki lembaga pendidikan modern di kawasan Kuningan utara. 4. Kokom KomariyahPolitisi perempuan senior di Partai Keadilan Sejahtera PKS dengan memiliki harta kekayaan yang terlaporkan senilai Rp 7,654 miliar. Yang bersangkutan adalah pejabat Legislatif yang masuk sejak tahun 2009 hingga saat 2020 masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kuningan. 5. JulkarnaenMerupakan sosok plitisi sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang PBB, juga dikenal sebagai pengusaha Gas LPG yang memiliki kekayaan senilai Rp 4,065 miliar. Iamenyampaikan, dikutip dari Kompas, gaji yang didapatkan Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menjadi perbincangan belakangan ini. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah alias DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan DPR. DPR memiliki tiga fungsi sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945, terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi DPR sebagai lembaga tinggi negara Fungsi Legislasi Peran DPR untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden Fungsi Anggaran DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang sudah diajukan oleh pemerintah Presiden Fungsi Pengawasan DPR menjalankan pengawasan pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan ini berupa APBN dan kebijakan pemerintah terhadap UUD NRI 1945. DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan ketika pemilu berlangsung. Masa jabatan anggota DPR yang terpilih sampai 5 tahun kedepan. DPR dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Gaji DPR per Bulan Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/ Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota per bulan. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji dan Tunjangan DPR Anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan sesuai jabatan seperti anggota, wakil ketua, dan ketua. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan. Mengutip dari berikut rincian tunjangan anggota DPR Uang sidang/paket sebesar Rp Asisten anggota Rp Tunjangan beras sebesar Rp per jiwa, setiap bulan Tunjangan PPh Pasal 21 Rp Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR RI Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Bantuan listrik dan telepon Rp Biaya perjalanan harian sebesar Uang harian daerah tingkat I per hari Rp Uang harian daerah tingkat II per hari Rp Uang representasi daerah tingkat I per hari Rp Uang representasi daerah tingkat II per hari Rp Fasilitas Lainnya Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR Fasilitas rumah jabatan RJA Kalibata, Jakarta Selatan per tahun sebesar Rp Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat pertahun sebesar Rp Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp per bulan Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp Wakil ketua DPR sebesar Rp Anggota DPR sebesar Rp
Checkspelling or type a new query. Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Maybe you would like to learn more about one of these? Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Check spelling or type a new query. We did not find results for: Check spelling or type a new query. Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Gaji pokok anggota dprd kabupaten.
Kuningan By Redaksi Last updated 29 Jul 2021 Sembilan anggota DPRD Kuningan dari fraksi PDIP, rela menyumbangkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak covid-19. Mereka diwajibkan menyumbang minimal 30 juta rupiah per orang, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat. Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News dprd kuninganmenyumbangkan gaji Prev Post Wali Kota Ambon Terpapar Covid-19 Next Post Bangunan Madrasah dan Kober Terbakar
2957 Views PRIANGAN.COM - TASIKMALAYA | Saat musim pileg kemarin, tak sedikit caleg yang jorjoran berkampenye demi mendapatkan suara banyak. Beragam cara dilakukan, berbagai upaya dilakoni. Mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, bahkan sampai miliaran rupiah, tak jadi soal yang penting dapat suara sebanyak-banyaknya dan terpilih jadi anggota dewan. Lantas, sebenarnya berapa gaji tiap bulan

BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags

KalimantanTengah, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan (disingkat DPRD Seruyan) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Indonesia. DPRD Seruyan beranggotakan 25 anggota yang terbagi dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai - Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Kuningan naik sebesar Rp 25 ribu, sehingga total UMK 2022 Kuningan sebesar Rp "Untuk penetapan UMK 2022 naik sebesar Rp 25 ribu jadi sekitar Hal itu berdasarkan kajian daerah yang di ajukan ke Provinsi," ujar Sekda Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Jalur Wisata Palutungan, Rabu 1/12/2021. Selain kenaikan UMK, Dian mengaku ada perubahan pembayaran kewajiban pemerintah terhadap anggota dewan. "Ke depan tunjangan anggota dewan naik. Sedangkan dengan rencana pemotongan tunjangan pada eselon dua dan empat itu akan disesuaikan," katanya. Secara terpisah Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan bahwa hasil UMK Kuningan itu ke empat terakhir dari Kota / Kabupaten lain yang berada di Jawa Barat. "Berapapun kenaikan kita sesuai dengan PP 36 terkait sistem pengupahan. Pertimbangan sesuai dengan kriteria, kuningan tidak ada industri dan laju pertumbuhan ekonomi dan kenaikan UMK kita lebih baik dari Kota / Kabupaten lain," katanya. Dalam pengajuan UMK sebelumnya, kata Acep mengatakan Kalau tidak salah ada 10-14 indikator dan itu sudah sesuai dengan kajian serta aturan. "Pengajuan UMK itu ada 10-14 indikator. Karena kita tidak punya zona industri dan Insya Allah suatu saat dengan industri ada, kenaikan itupun akan berproses. Alhamdulillah ada beberapa kabupaten kota proses harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan PP 36," katanya. Mengenai kenaikan biaya tunjangan Anggota DPRD Kuningan, Acep mengatakan bahwa kenaikan tunjangan itu sudah sesuai dengan prosedur dan kinerja DPRD Kuningan. "Untuk kenaikan tunjang anggota DPRD, saya memahami sesuai dengan prosedur itu hak mereka sebagai anggota DPRD, kalau besar kecilnya tergantung," katanya. Sekadar informasi, mengenai kenaikan tunjangan bagi sejumlah Anggota DPRD Kuningan itu muncul kegiatan pokok-pokok pikiran Aspirasi itu dianggarkan sebesar Rp 38,750 Mikiar. Dengan perincian untuk porsi Ketua DPRD Kuningan itu sebesar Rp sedangkan untuk Wakil Ketua yang terdiri tiga orang itu masing - masing sebesar Kemudian penentuan anggaran untuk Anggota DPRD yang terlibat dalam Badan Anggaran BANGGAR itu sebesar Rp dan Anggota DPRD Lainnya itu sebesar Rp Di sisi lain anggaran tunjangan perumahan itu porsi Ketua DPRD Kuningan sebesar dan Ketiga Wakil Ketua itu masing - masing dan untuk anggota itu sekitar Sementara anggaran tunjangan transportasi untuk Pimpin Dewan, diantaranya Ketua dan Tiga Anggota DPRD Kuningan sebagai Wakil Ketua itu ada yang sebesar dan untuk Anggotanya sebesar Nominal itu sebagai anggaran yang wajib dibayarkan kepada pejabat Legislatif itu sudah mutlak di potong sebesar Rp 1 Juta dan itu berdasarkan kajian tim Apraisal. * AudensiPWI dan DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Golkar Setuju Wacana Penyatuan Hari Jadi. 0 July 25, 2022 / 23 Views Ketua DPRD Terima Keluhan soal Pengelolaan Limbah Scrap Besi. Bantu Korban Bencana, Anggota DPRD PKS Sisihkan Pendapatan; Subscribe. Submit. Follow us. Twitter. Facebook. Google +
AnggotaDPRD 2014; Anggota MPR 2009; Artikel; BLOG; Cari Calon Legislatif 2019; DPR 2019; Pemilihan Legislatif 2014; Pemilihan Legislatif 2019; Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota di Daerah Pemilihan KUNINGAN 2 . Daftar Calon di DAPIL DPRD Kabupaten Kota KUNINGAN 2. No: Nama Calon: Foto: Nama Partai: No Urut : 1:
Besarangaji dan tunjangan anggota DPR pun mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, dan saat ini kita telah memasuki periode pemerintahan 2019-2024, Pada periode kali ini terdapat 575 jumlah anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang yang tidak saja dari pebisnis namun juga terdapat kalangan artis.
.
  • yzghrz061x.pages.dev/459
  • yzghrz061x.pages.dev/357
  • yzghrz061x.pages.dev/943
  • yzghrz061x.pages.dev/522
  • yzghrz061x.pages.dev/751
  • yzghrz061x.pages.dev/925
  • yzghrz061x.pages.dev/980
  • yzghrz061x.pages.dev/985
  • yzghrz061x.pages.dev/300
  • yzghrz061x.pages.dev/75
  • yzghrz061x.pages.dev/155
  • yzghrz061x.pages.dev/758
  • yzghrz061x.pages.dev/571
  • yzghrz061x.pages.dev/679
  • yzghrz061x.pages.dev/500
  • gaji anggota dprd kabupaten kuningan